JPU: Raka Tak Terlibat Sindikat Narkoba

Posted by Aulia Afzal On Selasa, 14 Agustus 2012 0 komentar
JPU: Raka Tak Terlibat Sindikat Narkoba

Raka & Karina (Foto: Amba Dini/Okezone)
Raka & Karina (Foto: Amba Dini/Okezone)

TANGERANG – Tuntutan jaksa terhadap Raka Widiarma yang turun drastis dari dakwaan awal, sangat mencengangkan. Bila sebelumnya jaksa menuntut anak tiri Rano Karno itu dengan pasal berlapis dan pidana 20 tahun, dalam tuntutannya kali ini jaksa hanya menuntut Raka dan Karina satu tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan dalam persidangan, baik kesaksian polisi ataupun saksi lain, terdakwa (Raka) tidak terlibat dalam sindikat narkoba. Sehingga pasal yang dikenakan kepemilikan saja," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Riyadi, kepada Okezone usai persidangan.

Akan tetapi, Riyadi menegaskan, pihaknya tetap meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara bagi Raka dan Karina atas perbuatan keduanya yang melanggar hukum.

"Sesuai dengan tuntutan kami, satu tahun penjara bagi keduanya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Yakni, pasal 111, 113, 114, dan pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara.

(ega)

0 komentar:

Posting Komentar