Telat Laporkan Recall, Volvo Didenda Rp14 Miliar

Posted by Aulia Afzal On Rabu, 04 Juli 2012 0 komentar
Telat Laporkan Recall, Volvo Didenda Rp14 Miliar

detail berita
F : Logo Volvo (Inautonews)

LOS ANGELES – Produsen mobil asal Swedia, Volvo, didenda sebesar USD1,5 juta atau setara Rp14 miliar karena telat melaporkan rencana recall atau penarikan kembali kendaraan yang mengalami kerusakan kepada National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA).
 
Volvo dikabarkan telah menunda tujuh recall yang mencakup 32.000 unit mobil mulai 2010 hingga 2012 yang mengalami masalah pada tekanan ban, airbag dan kerusakan pada bagian mesin. Demikian dilansir Inautonews, Rabu (4/7/2012).
 
Lebih lanjut, di Amerika, sudah tertera dan diatur jika salah satu pabrikan mobil menemukan kerusakan pada kendaraannya maka produsen mobil itu wajib melaporkan rencala recaal kepada lembaga khusus, yakni NHTSA.
 
“NHTSA menghimbau kepada seluruh pelaku automotif agar mentaati peraturan yang telah diberlakukan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan berkendara nagi konsumennya,” terang David Strickland Juru Bicara NHTSA.
 
Ketidak disiplinan Volvo membuat kerugian yang sangat besar. Karena uang denda yang harus dikeluarkan sangat besar, yakni Rp14 miliar dan NHTSA pun berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi baik untuk Volvo maupun untuk para produsen mobil lainnya.
(zwr)

0 komentar:

Posting Komentar