Polisi Malaysia Sita Narkoba Senilai Rp172,1M

Posted by Aulia Afzal On Senin, 09 Juli 2012 0 komentar
Polisi Malaysia Sita Narkoba Senilai Rp172,1M

Narkoba yang diselundupan (Foto: AFP)
Narkoba yang diselundupan (Foto: AFP)
KUALA LUMPUR - Petugas bea dan cukai Malaysia berhasil melakukan penggerebekan terhadap warga yang menyelundupkan narkoba. Operasi ini dikatakan yang terbesar karena mampu menyita narkoba senilai 58,28 juta ringgit atau sekira Rp172,1 miliar (Rp2.954 per ringgit).

Lima orang warga ditangkap dan terancam dihadapkan pada hukuman mati atas tuduhan penyelundupan narkoba. Di antara pelaku terhadap seorang perempuan dengan suami yang berkewarganegaraan Bangladesh.

Berdasarkan penyelidikan awal menunjukan, obat-obatan terlarang itu disimpan di kontainer di pelabuhan Port Klang. Kontainer itu diketahui baru tiba di Malaysia Juni lalu, dari India dan transit di Hong Kong.

"Untuk menghindari petugas bea dan cukai, narkoba jenis Erimin 5 ini disembunyikan di 20 kotak tembakau. Obat tersebut biasanya digunakan untuk mengobati penyakit insomnia parah," ucap petuga bea dan cukai Malaysia Matrang Suhaili, seperti dikutip Associated Press, Senin (9/7/2012).

Penyelundupan narkoba adalah kejahatan yang diancam dengan hukuman mati. Siapapun yang diketahui membawa obat-obatan terlarang lebih dari 50 gram metamfetamin, dianggap sebagai penyelundup.

Meski hukuman mati diterapkan terhadap pelaku tersangka penyelundup narkoba, masih saja pelaku penyelundupan ditangkap oleh pihak berwenang Malaysia. Umumnya para penyelundup berasal dari Iran, India dan Afrika, yang mengincar bayaran besar.(faj)

0 komentar:

Posting Komentar