Penyebar Foto Bugil Scarlett Johansson Didenda Rp622 Jt

Posted by Aulia Afzal On Selasa, 26 Juni 2012 0 komentar
Penyebar Foto Bugil Scarlett Johansson Didenda Rp622 Jt

Scarlett Johansson (Foto: Ist)
Scarlett Johansson (Foto: Ist)

LOS ANGELES - Christopher Chaney, seorang pria yang menyebarkan foto tanpa busana Scarlett Johansson di dunia maya didenda sebesar USD66 ribu atau sekira Rp622 juta.

Pihak pengadilan setempat menganggap Chaney telah melanggar privasi Johansson, dengan meng-hack komputer pribadinya, dan menyebarkan file yang ada ke publik.

Sekadar diketahui, Chaney telah didakwa atas sembilan kasus kejahatan di dunia maya, dan mendapat hukuman penjara selama 71 bulan.

Selain itu, Channey diharuskan membayar denda kepada sejumlah nama artis yang menjadi korbannya. Di antaranya, Christina Aguilera sebesar USD7.500 atau Rp70 juta, dan USD76 ribu atau Rp700 juta untuk artis Renee Olstead.

Pembacaaan hukumannya akan dilaksanakan pada 23 Juli mendatang. Demikian seperti dilansir Femalefirst, Rabu (27/6/2012).

(nsa)

0 komentar:

Posting Komentar