Penjahat Seksual Tampilkan Status Kriminalnya di Facebook

Posted by Aulia Afzal On Jumat, 22 Juni 2012 0 komentar
Penjahat Seksual Tampilkan Status Kriminalnya di Facebook

detail berita
Facebook (foto: dok okezone)

LOUSIANA - Sebuah aturan hukum baru di Lousiana mengajukan agar pelaku kejahatan seksual mengungkap status kriminalnya di Facebook dan jejaring sosial lainnya.

Diwartakan Mashable, Jumat (22/6/2012), aturan hukum tersebut merupakan yang pertama di Amerika Serikat. Di dalamnya disebutkan bahwa para pelaku kejahatan seksual harus menampilkan kejahatan yang mereka lakukan, hukuman terhadap kejahatan itu, deskripsi fisik dan alamat tempat tinggal di dalam profilnya.

Menurut Statements of Rights and Responsibilities-nya, Facebook telah menolak memberi izin membuat profil bagi para pelaku kejahatan seksual. Tapi menurut State Representative, Jeff Thompson yang pro terhadap hal ini mengungkap aturan tersebut dimaksudkan menangkap para pelaku kejahatan seksual yang lolos.

Pasalnya menurut Thompson, di masa sekarang ini banyak orang yang selalu terhubung dengan jejaring sosial. "Ini memberikan peringatan pada orang yang memasang internet di rumahnya," imbuhnya.

Orang yang melanggar aturan tersebut akan memperoleh hukuman penjara dan kerja keras selama dua atau 10 tahun tanpa pembebasan bersyarat. Ini masih ditambah denda sampai USD1000. Aturan ini muncul bersamaan dengan Facebook mulai mempertimbangkan untuk membolehkan anak di bawa 13 tahun membuat profil di halamannya. (yhw)

0 komentar:

Posting Komentar