Penggrebekan Mansion Pendiri Megaupload Dinilai Ilegal

Posted by Aulia Afzal On Jumat, 29 Juni 2012 0 komentar
Penggrebekan Mansion Pendiri Megaupload Dinilai Ilegal

detail berita
Kim Dotcom (Foto: Telegraph)

AUCKLAND – Surat perintah yang digunakan 70 polisi Selandia Baru saat menggerebek mansion  pendiri Megaupload, Kim Dotcom dianggap ilegal. Hal itu diputuskan oleh pengadilan Selandia pada Kamis lalu.
 
Seperti diketahui, pria kelahiran Jerman itu merupakan salah satu dari empat pria yang ditangkap pada Januari silam, sebagai bagian dari investigasi situs Megaupload.com yang dipimpin oleh FBI. Pada Kamis lalu, Hakim Pengadilan Tinggi Selandia Baru Helen Winkelmann menemukan bahwa surat perintah yang digunakan dalam penyitaan properti mansion Dotcom di dekat Auckland ternyata ilegal.
 
Artinya, tindakan FBI yang menyalin data dari komputer Dotcom dan mengambilnya juga melanggar hukum. “Surat perintah tidak sesuai untuk menggambarkan pelanggaran yang dikaitkan dengan mereka,” jelas Winkelmann, seperti dilansir dari Telegraph, Jumat (29/6/2012).
 
Sebagai tanggapan dari pernyataan Winkelmann, polisi Selandia Baru mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka akan mempertimbangkan penilaian tersebut dan akan berdiskusi dengan Crown Law (penasehat hukum untuk Pemerintah Selandia Baru) untuk menentukan tindakan lebih lanjut yang diperlukan.
 
Selain itu, polisi juga mengatakan tidak akan berkomentar lebih lanjut sampai proses yang mereka kerjakan tersebut selesai.
 
Sebelumnya diketahui, Jaksa mengatakan bahwa Dotcom adalah pemimpin dari kelompok yang menghasilkan USD175 juta sejak 2005 dengan menyalin dan mendistribusikan musik, film, dan konten yang memiliki hak cipta secara ilegal. Namun, pengacara Dotcom membantah pernyataan itu dan mengatakan bahwa yang dilakukan perusahaan itu hanya menawarkan penyimpanan online.
(adl)

0 komentar:

Posting Komentar