Dipailitkan, Telkomsel Pasrah Bila Tak Bisa Ikut Tender 3G

Posted by Aulia Afzal On Jumat, 21 September 2012 0 komentar
Dipailitkan, Telkomsel Pasrah Bila Tak Bisa Ikut Tender 3G

detail berita
logo Telkomsel

JAKARTA – PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) bakal kesulitan untuk bisa mengikuti seleksi penggunaan pita frekuensi tambahan pada 2,1GHz. Pasalnya, Telkomsel sedang dalam pengawasan pengadilan lantaran dipailitkan oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas gugatan PT Prima Jaya Informatika.

Apalagi jelas tertera dalam rancangan peraturan menteri mengenai tata cara seleksi bahwa perusahaan yang akan mengikuti seleksi atau yang bersangkutan, tidak sedang dalam pengawasan pengadilan maupun pailit.

Lalu, bagaimana sikap Telkomsel menanggapi itu? Head of Corporate Secretary Group Telkomsel, Asli Brahmana di Jakarta, Jumat (21/9/2012) mengaku pasrah apapun yang diputuskan pemerintah soal kanal 3G. “Yah, kita serahkan pada pemerintah saja,” ujar Asli Brahmana.
 
Seperti diketahui, saat ini anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, atas gugatan dari PT Prima Jaya Informatika.

Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu menempatkan Telkomsel dalam kondisi pailit setelah terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp 5,260 miliar kepada penggugat.

Sedangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang tata cara seleksi pengguna pita frekuensi radio tambahan pada pita frekuensi radio 2.1 GHz yang telah diuji publik, ada satu pasal yang berbunyi bahwa peserta seleksi tidak dalam pengawasan pengadilan dan tidak pailit.

Namun, saat ini proses seleksi 3G tersebut mengalami penundaan. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S.Dewa Boto, Kamis lalu mengatakan rencana semula seleksi mulai pekan ini, tapi mundur karena ada beberapa dokumen yang belum diperbaiki.

“Isi RPM tata cara celeksi bisa saja berubah karena saat ini masih dikaji oleh tim seleksi, BRTI dan Kominfo. Nanti kalau sudah selesai, akan disampikan ke Pak Tif (Tifatul Sembiring, Menteri Kominfo),” jelasnya kepada Okezone, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, saat ini blok 11 dan 12 frekuensi 3G yang ada di spektrum frekuensi 2,1 GHz sedang diperbeutkan oleh peserta seleksi. Salah satu peserta seleksi 3G tersebut adalah Telkomsel, yang saat sedang dipailitkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang diajukan oleh PT. Prima Jaya Informatika.
(amr)

0 komentar:

Posting Komentar