Operator Mana yang Berhak Mendapat Tambahan Blok 3G?

Posted by Aulia Afzal On Senin, 09 Juli 2012 0 komentar
Operator Mana yang Berhak Mendapat Tambahan Blok 3G?

detail berita
IndoLTE Forum, dengan tema Rethinking Spectrum Managemen (Foto Luthfi/Okezone)

JAKARTA - Alokasi spektrum frekuensi untuk IMT-2000 atau dikenal sebagai 3G di pita 2,1 Ghz, tersisa 10 Mhz dari total pita dengan lebar 60 Mhz. Menyisakan empat operator selain Indosat, operator manakah yang berhak mendapat alokasi tambahan 3G?

Berdasarkan studi terbaru yang dilakukan World Band dan penelitian dari Arthur D Little, menunjukkan setiap penambahan 10 persen penetrasi layanan broadband, maka akan ada pertumbuhan ekonomi dan Gross Domestic Product (GDP) sebanyak 1 - 1,3 persen. Mengingat ada korelasi antara broadband dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, jaringan nirkabel dengan teknologi 3G telah memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan jumlah pengguna layanan broadband.

"Efek pertumbuhan broadband ini berarti signifikan dan lebih kuat, dan lebih tinggi dibanding dengan jasa telefon dan internet," kata penggagas IndoLTE Forum, Heru Sutadi, dalam diskusi Rethinking Spectrum Management di Jakarta, Selasa (10/7/2012).

Selain itu, bila melihat peran yang sangat dominan dalam penyediaan layanan broadband berbasis nirkabel, maka kebutuhan spektrum akan menjadi sangat krusial yang pada gilirannya bakal meningkatkan pertumbuham ekonomi.

Namun yang menjadi permasalahan saat ini adalah spektrum frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas. Selain itu terdapat masalah lain seperti blok 11 dan terutama blok 12, masih terkena interferensi dari PCS-1900 Smart Telecom, serta rencana penataan ulang frekuensi.

Sejak 2006 sampai 2011, sebanyak 50 Mhz telah dialokasikan kepada lima operator, yaitu Telkomsel, Indosat, XL, Axis dan HCPT yang masing-masing mendapat dua blok sebesar 2x5 MHz.

"Alokasi yang dilakukan pada Desember 2011, menyisakan operator yang alokasinya tidak berdampingan. Semua pertanyaan itu harus segera mendapatkan solusinya mengingat kebutuhan akan spektrum 3G yang kian mendesak," tutur Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala.

Salah satu operator, XL Axiata mengatakan bahwa perusahaan telekomunikasi itu membutuhkan frekuensi 10 Mhz tersebut, agar dua teknologi 2G dan 3G dapat berdampingan.

"Kalau XL ingin dapat 2G dan 3G, (membutuhkan) 10Mhz itu, agar dua teknologi itu berdampingan. Kami butuh frekuensi tersebut untuk mendukung pertumbuhan data," ujar GM Regulatory PT XL Axiata Tbk, Nies Purwati.

Ia menuturkan, dari sisi trafik data, XL ada peningkatan, tetapi pengguna sebagian besar menggunakan handset 2G saja. "Bila trafik kami paksa ke 3G, untuk pengguna 2G, itu tidak bisa dialihkan, mereka tetap stay dan kami harus tetap melayani," terangnya.

Ia menuturkan bahwa pemerintah dengan otoritasnya mampu melakukan evaluasi. "Jika tidak ada penggunaan frekuensi yang tidak efisien, maka bisa dialihkan frekuensi itu ke yang membutuhkan," imbuhnya.

Bukan hanya itu, pemerintah dan regulator juga wajib memperhatikan interferensi yang ditimbulkan dari keberadaan PCS 1900 MHz terhadap UMTS, serta tidak merugikan operator 3G yang nantinya dalam proses penataan ulang mungkin terpaksa harus bergeser ke blok 11 dan 12.
(amr)

0 komentar:

Posting Komentar