Banyak Motor Klasik Tak Punya Surat
"Ada motor-motor klasik yang tidak memiliki dokumen resmi, seperti motor hasil rampasan perang, motor peninggalan militer jaman dulu, dan motor yang sulit mencari urut-urutan kepemilikian," jelas Aan Fikriyan, panitia dalam Djogja Internasional Classic Bikes Show 2012 yang digelar di Jogja Expo Center saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (23/6/2012).
Meski demikian, banyak motor yang sudah memiliki legalitas kepemilikan. Banyak motor-motor sebelum tahun 1945 hanya memiliki dokumentasi, tapi tidak bisa diperpanjang.
"Motornya legal, ada surat dokumentasi. Cuma motor-motor yang tahun pembuatannya lebih tua terkadang sulit mengurus surat-suratnya," jelasnya.
Aan bersama komunitas pencinta motor antik itu berharap pemerintah memberi kemudahan dalam mengurus legalitas motor-motor antik. "Kita berada dalam komunitas berharap supaya pemerintah memberi kemudahan dalam mengurus dokumentasi kepemilikan motor antik," jelasnya.
Beberapa kesulitan dalam mengurus legalitas motor antik ini ada pada dokumen. "Kita sendiri juga kesulitan mencari dokumen kepemilikan motor. Motornya ada, tetapi dokumen tidak ada, itulah kesulitan mencari urut-urutannya pemilik motor antik," bebernya.
(zwr)
F: Harley Davidson WL 1948 (Prabowo/Okezone)
YOGYAKARTA - Banyak motor antik tidak memiliki legalitas kepemilikan atau surat-surat resmi. Pasalnya, motor-motor antik buatan Jerman dan Amerika Serikat itu merupakan peninggalan jaman penjajahan Belanda dan Jepang.
Kebanyakan sepeda motor antik ini g tidak disertai dokumentasi kepemilikan. Karena merupakan motor peninggalan militer sebelum tahun 1945, atau jauh sebelum Republik Indonesia merdeka.
Kebanyakan sepeda motor antik ini g tidak disertai dokumentasi kepemilikan. Karena merupakan motor peninggalan militer sebelum tahun 1945, atau jauh sebelum Republik Indonesia merdeka.
"Ada motor-motor klasik yang tidak memiliki dokumen resmi, seperti motor hasil rampasan perang, motor peninggalan militer jaman dulu, dan motor yang sulit mencari urut-urutan kepemilikian," jelas Aan Fikriyan, panitia dalam Djogja Internasional Classic Bikes Show 2012 yang digelar di Jogja Expo Center saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (23/6/2012).
Meski demikian, banyak motor yang sudah memiliki legalitas kepemilikan. Banyak motor-motor sebelum tahun 1945 hanya memiliki dokumentasi, tapi tidak bisa diperpanjang.
"Motornya legal, ada surat dokumentasi. Cuma motor-motor yang tahun pembuatannya lebih tua terkadang sulit mengurus surat-suratnya," jelasnya.
Aan bersama komunitas pencinta motor antik itu berharap pemerintah memberi kemudahan dalam mengurus legalitas motor-motor antik. "Kita berada dalam komunitas berharap supaya pemerintah memberi kemudahan dalam mengurus dokumentasi kepemilikan motor antik," jelasnya.
Beberapa kesulitan dalam mengurus legalitas motor antik ini ada pada dokumen. "Kita sendiri juga kesulitan mencari dokumen kepemilikan motor. Motornya ada, tetapi dokumen tidak ada, itulah kesulitan mencari urut-urutannya pemilik motor antik," bebernya.
(zwr)
0 komentar:
Posting Komentar